Rabu, 03 Maret 2010

Pelayanan Bidang LH

Bidang Lingkungan Hidup

  • Pelayanan pencegahan pencemaran air dengan kewenangan Pemerintah Kota Banjar yaitu Pengendalian, Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan jenis usaha penghasil limbah cair yang mempunyai jenis pelayanan :
    - Inventarisasi perusahaan penghasil limbah cair
    - Identifikasi kualitas air limbah
    - Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan terhadap jenis usaha penghasil limbah cair
    - Laporan hasil pembinaan
    - Informasi laporan
  • Pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak dengan kewenangan Pemerintah Kota Banjar yaitu Pengendalian, Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan jenis usaha pencemaran udara dari sumber tidak bergerak mempunyai jenis pelayanan :
    - Inventarisasi perusahaan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak
    - Pelaksanaan, Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan
    - Pelaksanaan pentaatan emisi cerobong asap sesuai ketentuan
    - Laporan hasil pembinaan
    - Informasi laporan
  • Pelayanan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomasa kewenangan Pemerintah Kota Banjar yaitu Pengendalian, Pencemaran dan/atau kerusakan tanah untuk kegiatan produksi biomasa mempunyai jenis pelayanan :
    - Identifikasi kondisi awal tanah
    - Analisis sifat dasar tanah
    - Evaluasi penetapan status kerusakan lahan
    - Laporan Evaluasi
  • Pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan kewenangan Pemerintah Kota Banjar yaitu terwujudnya pencapaian kinerja meliputi pelayanan yang diberikan persepsi, perubahan perilaku dan pengaduan masyarakat mempunyai jenis pelayanan :
    - Pencatatan pengaduan
    - Menelaah dan mengklasifikasi pengaduan
    - Melakukan verifikasi pengaduan
    - Pelaksanaan tindak lanjut pengaduan masyarakat

0 Comments: