Rabu, 10 Maret 2010

PROFIL BALIHKA

Sebelum Banjar menjadi kota, kegiatan kebersihan diselenggarakan oleh Suku Dinas Kotip Banjar.
Pasca Banjar menjadi Pemerintahan Kota, kegiatan kebersihan menjadi tanggung jawab UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah)Dinas Tata Ruang dan Permukiman. Akhir Tahun 2006 lembaga ini dikembangkan lagi menjadi Bidang bagian Dinas Kebersihan Pertamanan dan Lingkungan Hidup Daerah Kota Banjar.
Berdasarkan Peraturan Daerah No.11 tahun 2008 Dinas Kebersihan Pertamanan dan Lingkungan Hidup ditingkatkan statusnya dari Dinas menjadi Badan dengan nomenklatur Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Banjar (BALIHKA).

Nama Organisasi :

BALIHKA

BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN
KOTA BANJAR


Alamat :

Jl. Tentara Pelajar No. 437 Tlp.0265-744530 Banjar 46322
e-mail: balihka@banjar-jabar.go.id


V I S I

“Berwawasan Lingkungan, Kita Wujudkan Kota Banjar Bersih, Indah dan Hijau Tahun 2013”


M I S I

Mengelola lingkungan menata keindahan dan kebersihan kota melalui partisipasi masyarakat.

  • Pengelolaan lingkungan dengan melaksanakan pelayanan prima melalui pengelolaan dan perijinan Amdal, RKL, RPL dan UKL-UPL
    Mensosialisasikan produk hukum perundang-undangan lingkungan
    Memfasilitasi sengketa lingkungan, meningkatkan pemberdayaan hukum lingkungan menuju penegakkan hukum lingkungan
    Mengkoordinasikan dan mengembangkan kemitraan dunia usaha, pendidikan, media massa dan lembaga swadaya masyarakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengendalian lingkungan.
  • Mengembangkan system manajemen persampahan yang efektif dan efesien dengan melaksanakan pelayanan prima melalui:
    - Pelayanan kebersihan;
    - Pelayanan Sanitasi;
    - Pelayanan Alat Berat
    Mewujudkan sarana dan prasarana persampahan, mendorong peran serta masyarakat dalam bentuk kemitraaan untuk pengelolaan persampahan
    Menyelenggarakan bimbingan teknis dan peningkatan sumber daya manusia persampahan.
  • Meningkatkan pengelolaan pertamanan dan penataan ruang permakaman dengan; memelihara mengembangkan mengelola, melestarikan taman kota dan ruang terbuka hijau (RTH) serta melayani perijinan dan pelayanan permakaman.

Rabu, 03 Maret 2010

Pelayanan Bidang Pertamanan & Permakaman

Bidang Pertamanan dan Permakaman



  • Pemeliharaan pertamanan dengan mempunyai jenis pelayanan :
    - Terdapatnya pertamanan yang bersih indah dan hijau
  • Pengembangan atau perluasan pertamanan mempunyai jenis pelayanan :
    - Tersedianya park area yang multifungsi
  • Pengelolaan pertamanan mempunyai jenis pelayanan :
    - Memenuhi standar teknis pengelolaan
  • Penyuluhan atau sosialisasi pengelolaan pertamanan mempunyai jenis pelayanan :
    - Penyebaran informasi
  • Perencanaan permakaman mempunyai jenis pelayanan :
    - Penyelenggaraan identifikasi dan invetarisasi permakaman
    - Penyusunan perencanaan permakaman
  • Pengelolaan atau pengendalian permakaman mempunyai jenis pelayanan :
    - Penyusunan standar pengelolaan areal permakaman
    - Pembangunan sarana dan prasarana permakaman
  • Pemeliharaan permakaman mempunyai jenis pelayanan :
    - Taman makam yang asri dan indah

Pelayanan Bidang Kebersihan

Bidang Kebersihan

  • Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan Kebijakan Nasional dan Provinsi mempunyai jenis pelayanan :
    - Membuat usulan Peraturan Daerah tentang pengelolaan persampahan, retribusi sampah, retribusi sanitasi
    - Membuat usulan Peraturan Daerah tentang penetapan tarif retribusi sampah, tarif retribusi sanitasi, tarif retribusi sewa alat berat, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah
  • Menyelenggarakan pengelolaan sampah Skala Kota dengan norma, standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah mempunyai jenis pelayanan :
    - Mengembangkan kinerja managemen pengelolaan persampahan
    - Membuat SOP tentang pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse,Recycle)
    - Membuat rencana dasar IPLT
    - Melaksanakan kegiatan pendampingan program sosialisasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle) bantuan Pusat dan Provinsi
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain yang mempunyai jenis pelayanan :
    - Melaksanakan bimbingan teknis persampahan
    - Melaksanakan sosialisasi kebijakan pengolahan persampahan
    - Melaksanakan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah dan Lembaga Kemasyarakatan
  • Menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir sampah yang mempunyai jenis pelayanan :
    - Mengalokasikan lahan tempat penampungan sementara, tempat pengelolaan sampah terpadu dan/atau tempat pemrosesan ahir sampah
    - Membangun mekanisme kerja sama antar masyarakat pelaku pengelola sampah
    - Membangun pasar kompos dan produk daur ulang lainnya
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan selama 20 tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem Sanitary Landfill yang mempunyai jenis pelayanan :
    - Melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan terhadap tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah
    - Menjalankan Community Based Landfill Monitoring
  • Menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya yang mempunyai jenis pelayanan :
    - Mengadakan pemeriksaan rutin atau berkala kesehatan masyarakat sekitar TPA dan TPS bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Banjar
    - Memantau dan mengendalikan pencemaran limbah sampai ambang batas aman

Pelayanan Bidang LH

Bidang Lingkungan Hidup

  • Pelayanan pencegahan pencemaran air dengan kewenangan Pemerintah Kota Banjar yaitu Pengendalian, Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan jenis usaha penghasil limbah cair yang mempunyai jenis pelayanan :
    - Inventarisasi perusahaan penghasil limbah cair
    - Identifikasi kualitas air limbah
    - Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan terhadap jenis usaha penghasil limbah cair
    - Laporan hasil pembinaan
    - Informasi laporan
  • Pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak dengan kewenangan Pemerintah Kota Banjar yaitu Pengendalian, Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan jenis usaha pencemaran udara dari sumber tidak bergerak mempunyai jenis pelayanan :
    - Inventarisasi perusahaan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak
    - Pelaksanaan, Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan
    - Pelaksanaan pentaatan emisi cerobong asap sesuai ketentuan
    - Laporan hasil pembinaan
    - Informasi laporan
  • Pelayanan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomasa kewenangan Pemerintah Kota Banjar yaitu Pengendalian, Pencemaran dan/atau kerusakan tanah untuk kegiatan produksi biomasa mempunyai jenis pelayanan :
    - Identifikasi kondisi awal tanah
    - Analisis sifat dasar tanah
    - Evaluasi penetapan status kerusakan lahan
    - Laporan Evaluasi
  • Pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan kewenangan Pemerintah Kota Banjar yaitu terwujudnya pencapaian kinerja meliputi pelayanan yang diberikan persepsi, perubahan perilaku dan pengaduan masyarakat mempunyai jenis pelayanan :
    - Pencatatan pengaduan
    - Menelaah dan mengklasifikasi pengaduan
    - Melakukan verifikasi pengaduan
    - Pelaksanaan tindak lanjut pengaduan masyarakat

Landasan Hukum

Landasan Hukum

  • Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang PengelolaanSampah
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah;
  • Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  • Undang-undang Nomor 27 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kota Banjar di Propinsi Jawa Barat;
  • Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme( Lembar Negara tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan hidup
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  • Peraturan Mentri Negara Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
  • Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang organisasi perangkat daerah Kota Banjar pada tanggal 2 desember 2008;
  • Peraturan Walikota Banjar Nomor 15 Tahun 2009, tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Banjar.

Issu Strategis BALIHKA

Issu Strategis

Berdasarkan realita, saat ini telah terjadi penurunan kualitas lingkungan yang perlu kita tangani agar pembangunan yang berkelanjutan diharapkan dapat berazaskan berwawasan lingkungan guna terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan. Kerusakan kualitas lingkungan dapat kita lihat dan rasakan terlebih lagi adanya perubahan fenomena-fenomena alam di luar dari kebiasaannya seperti :

• Menurunnya kualitas air sungai, hal ini disebabkan oleh adanya peningkatan aktivitas usaha masyarakat yang membuang limbah ke sungai sehingga beban sungai menjadi berat terlihat dari parameter BOD, COD dan kualitas bakteriologi yang jauh melampaui ambang batas baku mutu.
• Menurunnya kuantitas air tanah dangkal seiring dengan banyaknya kawasan-kawasan daerah serapan air yang dijadikan kawasan terbangun dan penggunaan serta pemanfaatan air melebihi kebutuhan yang diperlukan.
• Menurunnya kualitas tanah yang ditandai dengan terjadinya retakan-retakan pada tanah saat musim kemarau yang disebabkan oleh penggunaan pestisida yang tidak bijaksana dan pupuk kimia oleh karena itu perlu digalakkan kembali penggunaan pestisida nabati dan pupuk organik.
• Menurunnya kualitas udara ambient yang disebabkan oleh meningkatnya jumlah kendaraan yang sangat signifikan dan tidak ramah lingkungan serta aktifitas usaha kegiatan yang menghasilkan polusi udara yang melebihi ambang baku mutu sehingga beban udara semakin berat dengan di tandai adanya peningkatan kadar Pb, CO dan NOx yang ada di udara.

Disisi lainnya untuk mewujudkan visi misi BALIHKA perlu adanya perencanaan program dan kegiatan mengenai kebersihan/persampahan. Keberadaan sampah telah menjadi masalah nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komperhensif dan terpadu agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat , aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara profesional, efektif dan efisien. Pertambahan penduduk Kota Banjar dan pola konsumsi masyarakat menimbulkan volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam sehingga perlu penanganan secara serius dan berkesinambungan dengan kemampuan SDM dan sarana prasarana yang ada di BALIHKA. Kepedulian masyarakat terhadap kegiatan pengelolaan persampahan yang dinilai partisipasinya masih sangat rendah sehingga dipandang perlu diberikan motivasi. Peningkatan peran serta masyarakat dapat dilakukan melalui sosialisasi antara lain :

• Menyelenggarakan konsep 3R dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
• Peran serta masyarakat secara individu dalam mengurangi, memilah sesuai karakter sampah, menggunakan kembali dan mendaur ulang
• Peran serta masyarakat secara komunal melalui RT/RW

Dalam menyeimbangkan fungsi ekologi, penyelenggaraan pembangunan direncanakan secara komperhensif dan berkesinambungan dengan tidak melupakan kaidah pemanfaatan ruang sehingganKota Banjar terwujud menjadi kota yang hijau, teduh dan indah dengan upaya melakukan :

• Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau dilakukan oleh berbagai pihak dan berbagai kegiatan yang secara terus menerus diupayakan agar menyeimbangkan fungsi sosial, ekonomi dan ekologi.
• Kota merupakan sebuah wilayah yang multi aktifitas yang kegiatan baik malam maupun siang secara kontinu dan periodik perlu keseimbangan dan kenyamanan. Hal tersebut sangat berkaitan pencitraan jalan sebagai taman terpanjang yang berfungsi sebagai pelindung bagi pejalan kaki.
• Taman dapat berfungsi juga sebagaimedia promosi, meeting publik non formal, estetika dan juga sebagai paru-paru kota.
• Kurangnya ketersedian lahan pemakaman jika di hubungkan dengan rasio jumlah penduduk dengan ketersediaan sarana dan prasarana pemakaman.
• Perlu dilakukan relokasi lahan pemakaman yang keberadaannya sudah tidak sesuai dengan estetika atau dapat menghambat peningkatan mutu lingkungan.
• Pengelolaan pemakaman menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Banjar bagi yang sudah berstatus Kelurahan sedangkan untuk yang masih berstatus Desa pengelolaan pemakaman dikelola oleh Pemerintah Desa dengan dikordinasikan sesuai tingkat Pemerintahan Kota Banjar melalui BALIHKA.

Senin, 01 Maret 2010

Program BALIHKA

Rencana Program

Program Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Banjar pada Renstra tahun 2009-2013 ini meliputi :

  • Pelayanan Administrasi Perkantoran
  • Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
  • Peningkatan Disiplin Aparatur
  • Peningkatan dan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
  • Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan Tanah
  • Perlindungan dan Konversi Sumber Daya Alam
  • Peningkatan Pengendalian Polusi
  • Pengendalian Pencamaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
  • Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
  • Pengembangan Kinerja Manajemen Pengelolaan Persampahan
  • Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
  • Pengelolaan Areal Permakaman

Tujuan & Sasaran BALIHKA

TUJUAN DAN SASARAN

  • Meningkatkan kualitas lingkungan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat serta memfasilitasi masyarakat dalam pengelolaan persampahan sehingga terciptanya rutinitas bersih lingkungan.
  • Mengembangkan kinerja manajemen pengelolaan Persampahan.
  • Mewujudkan taman dan Permakaman yang terencana,tertata dan adaptif terhadap lingkungan.
  • Mengendalikan lingkungan hidup dan analisa mengenai dampak lingkungan serta terwujudnya kesadaran masyarakat Kota Banjar bahwa bersih itu adalah sebagian dari iman.
  • Menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Kota sesuai dengan norma standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Mewujudkan Taman Kota yang representatif di Kota Banjar, serta mengelola permakaman umum dan permakaman lainnya yang ada di Kota Banjar.

Visi & Misi BALIHKA

VISI

’’ BERWAWASAN LINGKUNGAN, KITA WUJUDKAN KOTA BANJAR BERSIH, INDAH DAN HIJAU TAHUN 2013”.


MISI

  • Melestarikan pengelolaan lingkungan melalui partisipasi masyarakat,

dengan melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat mengenai pengelolaan lingkungan, mengkoordinasikan kegiatan Amdal, RKL, RPL dan UKL-UPL, mensosialisasikan produk hukum perundang-undangan lingkungan hidup, memfasilitasi sengketa lingkungan, meningkatkan pemberdayaan hukum lingkungan menuju penegakan hukum lingkungan, mengembangkan kemitraan dunia usaha, pendidikan, media massa dan lembaga swadaya masyarakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengendalian lingkungan.

  • Mengembangkan system manajemen persampahan yang efektif dan efisien,

dengan melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat meliputi pelayanan kebersihan, pelayanan sanitasi dan sewa alat berat, melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana serta pengelolaan persampahan, mendorong peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, menyelenggarakan bimbingan teknis dan peningkatan sumber daya manusia.

  • Meningkatkan pengelolaan pertamanan dan penataan ruang pemakaman,

dengan memelihara, mengembangkan, mengelola, melestarikan taman kota dan ruang terbuka hijau ( RTH ) serta melayani perijinan dan pelayanan pemakaman.

RENSTRA BALIHKA (Tupoksi)

Tupoksi


  • Meningkatkan pencapaian target pelayanan sarana dan prasarana bidang Lingkungan Hidup, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman.
  • Meningkatkan Kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang Lingkungan Hidup, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman.
  • Meningkatkan kinerja pengelolaan persampahan.
  • Terfasilitasinya peraturan legalitas administrasi dan teknis pengelolaan Lingkungan Hidup serta pengelolaan bidang kebersihan lainnya.
  • Terkendalinya sistem penataan pengelolaan persampahan.
  • Meningkatkan penataan dan pemeliharaan taman atau pertamanan.
  • Mengembangkan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
  • Mengembangkan dan menata Areal Pemakaman.