Rabu, 03 Maret 2010

Pelayanan Bidang Kebersihan

Bidang Kebersihan

  • Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan Kebijakan Nasional dan Provinsi mempunyai jenis pelayanan :
    - Membuat usulan Peraturan Daerah tentang pengelolaan persampahan, retribusi sampah, retribusi sanitasi
    - Membuat usulan Peraturan Daerah tentang penetapan tarif retribusi sampah, tarif retribusi sanitasi, tarif retribusi sewa alat berat, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah
  • Menyelenggarakan pengelolaan sampah Skala Kota dengan norma, standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah mempunyai jenis pelayanan :
    - Mengembangkan kinerja managemen pengelolaan persampahan
    - Membuat SOP tentang pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse,Recycle)
    - Membuat rencana dasar IPLT
    - Melaksanakan kegiatan pendampingan program sosialisasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle) bantuan Pusat dan Provinsi
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain yang mempunyai jenis pelayanan :
    - Melaksanakan bimbingan teknis persampahan
    - Melaksanakan sosialisasi kebijakan pengolahan persampahan
    - Melaksanakan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah dan Lembaga Kemasyarakatan
  • Menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir sampah yang mempunyai jenis pelayanan :
    - Mengalokasikan lahan tempat penampungan sementara, tempat pengelolaan sampah terpadu dan/atau tempat pemrosesan ahir sampah
    - Membangun mekanisme kerja sama antar masyarakat pelaku pengelola sampah
    - Membangun pasar kompos dan produk daur ulang lainnya
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan selama 20 tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem Sanitary Landfill yang mempunyai jenis pelayanan :
    - Melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan terhadap tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah
    - Menjalankan Community Based Landfill Monitoring
  • Menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya yang mempunyai jenis pelayanan :
    - Mengadakan pemeriksaan rutin atau berkala kesehatan masyarakat sekitar TPA dan TPS bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Banjar
    - Memantau dan mengendalikan pencemaran limbah sampai ambang batas aman

0 Comments: