Rabu, 10 Maret 2010

PROFIL BALIHKA

Sebelum Banjar menjadi kota, kegiatan kebersihan diselenggarakan oleh Suku Dinas Kotip Banjar.
Pasca Banjar menjadi Pemerintahan Kota, kegiatan kebersihan menjadi tanggung jawab UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah)Dinas Tata Ruang dan Permukiman. Akhir Tahun 2006 lembaga ini dikembangkan lagi menjadi Bidang bagian Dinas Kebersihan Pertamanan dan Lingkungan Hidup Daerah Kota Banjar.
Berdasarkan Peraturan Daerah No.11 tahun 2008 Dinas Kebersihan Pertamanan dan Lingkungan Hidup ditingkatkan statusnya dari Dinas menjadi Badan dengan nomenklatur Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Banjar (BALIHKA).

Nama Organisasi :

BALIHKA

BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN
KOTA BANJAR


Alamat :

Jl. Tentara Pelajar No. 437 Tlp.0265-744530 Banjar 46322
e-mail: balihka@banjar-jabar.go.id


V I S I

“Berwawasan Lingkungan, Kita Wujudkan Kota Banjar Bersih, Indah dan Hijau Tahun 2013”


M I S I

Mengelola lingkungan menata keindahan dan kebersihan kota melalui partisipasi masyarakat.

  • Pengelolaan lingkungan dengan melaksanakan pelayanan prima melalui pengelolaan dan perijinan Amdal, RKL, RPL dan UKL-UPL
    Mensosialisasikan produk hukum perundang-undangan lingkungan
    Memfasilitasi sengketa lingkungan, meningkatkan pemberdayaan hukum lingkungan menuju penegakkan hukum lingkungan
    Mengkoordinasikan dan mengembangkan kemitraan dunia usaha, pendidikan, media massa dan lembaga swadaya masyarakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengendalian lingkungan.
  • Mengembangkan system manajemen persampahan yang efektif dan efesien dengan melaksanakan pelayanan prima melalui:
    - Pelayanan kebersihan;
    - Pelayanan Sanitasi;
    - Pelayanan Alat Berat
    Mewujudkan sarana dan prasarana persampahan, mendorong peran serta masyarakat dalam bentuk kemitraaan untuk pengelolaan persampahan
    Menyelenggarakan bimbingan teknis dan peningkatan sumber daya manusia persampahan.
  • Meningkatkan pengelolaan pertamanan dan penataan ruang permakaman dengan; memelihara mengembangkan mengelola, melestarikan taman kota dan ruang terbuka hijau (RTH) serta melayani perijinan dan pelayanan permakaman.